USAHA SEMBAKO MENJANJIKAN



Banyak cara yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan yang besar. Salah satunya adalah dengan membuka usaha grosir sembako. Jenis usaha yang satu ini memang banyak dijumpai di berbagai wilayah di Indonesia. Hampir di setiap sudut baik di kota maupun di desa gerai usaha grosir sembako sangat mudah ditemui. Mengingat sembako merupakan kebutuhan utama sehari hari, wajar jika menjalankan usaha ini mudah mendapatkan untung. Lalu bagaimana dengan urusan perpajakan dalam menjalankan usaha grosir sembako? Anda harus mengetahui pajak untuk grosir yang berlaku bagi usaha sembako.
                                      

Menjalankan Usaha Grosir Sembako

Ada beberapa kiat yang perlu dilakukan agar usaha grosir sembako berjalan lancar dan mendapatkan untung besar:
  1. Menentukan modal usaha.
  2. Membuat strategi awal yang matang untuk membuka usaha.
  3. Menentukan lokasi usaha yang tepat.
  4. Mempertimbangkan jenis barang dalam menentukan harga jual.
  5. Mencari distributor langsung untuk mendapatkan barang dengan harga lebih murah.
  6. Menyediakan barang yang banyak dicari oleh konsumen.
  7. Mempelajari pesaing usha.
  8. Memberikan pelayanan terbaik, sebagai pembeda dengan usaha grosir sembako lainnya. Atau bisa juga memberikan layanan pengiriman, dan memberikan opsi pengembalian barang apabila barang yang diterima terjadi kerusakan.
  9. Membuat pembukuan yang lengkap dan benar.
  10. Mempertimbangkan dana cadangan dan asuransi untuk usaha grosir sembako.
  11. Membayar pajak untuk grosir tepat waktu.

Usaha Grosir Sembako Termasuk Jenis UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan salah satu roda penggerak perekonomian Indonesia. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, sumbangan UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai angka 60,34% pada tahun 2017. Ini artinya sekitar 60% nilai barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia pada tahun 2017 berasal dari sektor UMKM. Pengertian UMKM dan UKM adalah jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omzet.
  1. Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kriteria asetnya maksimal Rp50 Juta, sedangkan kriteria omzetnya maksimal Rp300 Juta.
  2. Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Kriteria asetnya sebesar Rp50 Juta sampai Rp500 Juta, kriteria omzetnya sebesar Rp300 Juta sampai Rp2,5 Miliar.
  3. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kriteria aset yaitu Rp500 Juta sampai Rp10 Miliar, kriteria omzet yaitu di atas Rp2,5 Miliar sampai Rp50 Miliar.